TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Dasar hukum ;

  1. UU No. 1/2011 tentang Perumahan Kawasan dan Permukiman,
  2. UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan
  3. PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Tapera

BP Tapera dibentuk untuk menggantikan dan memperluas jangkauan pembiayaan perumahan dari sebelumnya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya ditujukan bagi PNS.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.

Dalam peraturan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Tapera, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukkannya setelah kepesertaan berakhir.

Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.

yang Termasuk Peserta Tapera adalah : CPNS, PNS DAN PPPK

MANFAAT TAPERA ;

macam-macam pemanfaatan dana Tapera yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

Namun sebelum memanfaatkan dana Tapera, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, pembiayaan rumah hanya dapat dilakukan untuk rumah pertama.

Kedua, pembiayaan hanya diberikan satu kali.

Ketiga, ada nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Masing-masing ASN wajib melakukan pemutakhiran data Tapera dengan cara :

  1. Pemutakhiran data dilakukan dengan mengakses pada link https://sitara.tapera.go.id;
  2. Panduan pemutakhiran data dapat diakses pada link https://tinyurl.com/UpdateTapera;
  3. Data yang disiapkan untuk pemutakhiran data antara lain: Nama, NIP, NIK, Nomor Ponsel, Email, Nomor Rekening, Nama Pemilik Rekening, Nama Bank;
  4. Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan, silahkan menghubungi kami BP Tapera melalui call-center 021-156, whatsapp 0811-8-156-156, dan email layanan@tapera.go.id.

Panduan Pemuktahiran Data Tapera download