A.  LAPORAN PERKAWINAN

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah melangsungkan perkawinan pertama, wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada Pejabat, melalui saluran hirarki.
  2. Laporan perkawinan tersebut harus dikirimkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal perkawinan itu dilangsungkan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan

 B. PEGAWAI NEGERI SIPIL PRIA YANG AKAN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG

  1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
  2. Ijin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.

C. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG AKAN MELAKUKAN PERCERAIAN

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh ijin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
  2. Pegawai Negeri Sipil baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat, wajib memperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
  3. Pegawai Negeri Sipil baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada Pejabat untuk mendapatkan surat keterangan

Mekanisme dan persyaratan permintaan izin perceraian bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat :

A. Sebagai Penggugat (mendapat izin untuk melakukan perceraian) :

  1. mengajukan surat Permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal; 20 April 1983), terlampir;
  2. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung ;
  4. Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
  5. Surat Keterangan Pembinaan dari Pimpinan Perangkat Daerah;
  6. Surat Pernyataan Persetujuan untuk melakukan Perceraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat;
  7. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan terakhir;
  8. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas Permintaan Izin Untuk Melakukan Perceraian.

B. Sebagai tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian) :

  1. PNS yang tergugat mengajukan Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran ISE. Kepala BAKN Nomon48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990), terlampir;
  2. Relaas/surat panggilan dari Pengadilan Agama setempat;
  3. Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan;
  4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan langsung;
  5. Surat Nikah (dan Kartu Susunan Keluarga/KSK);
  6. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkaja Terakhir dan SK Jabatan Terakhir;
  7. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas permintaan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian.
  • Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan ; Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan mekanisme dan persyaratan sebagaimana pada nomor 1 diatas.
  • Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua.

Form Izin Perkawinan PNS download

Form Izin Perceraian PNS download