Berdasarkan Peraturan Bupati Madiun Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian  di Lingkup Pemerintah kabupaten Madiun, yang selanjutnya disingkat SIMPEG  adalah sistem berbasis komputer yang menghasilkan, menyimpan, mengelola, mengirim dan/atau menerima data dan informasi Kepegawaian  secara online yang akurat, akuntable dan tepat waktu sebagai upaya pelaksanaan manajemen Kepegawaian.

e-PEGAWAI dan e-PPPK merupakan layanan mandiri pegawai, yaitu setiap Pegawai ASN mempunyai kewajiban melakukan input data masing masing melalui aplikasi e-PEGAWAI/e_PPPK  apabila terjadi perubahan data Kepegawaian  beserta dokumen pendukung dalam bentuk scan dokumen asli.

PANDUAN LAYANAN E-PEGAWAI DAN E-PPPK Unduh

Photo Profil SIMPEG,

Pegawai ASN mengirimkan file Photo Profil Simpeg ke BKPSDM :

  1. Berbentuk JPG / JPEG, Ukuran 5 x 5 (cm) / 500 x 500 (inchi)
  2. Dengan ukuran file :  – + 2 mb
  3. Nama file adalah NIP (tanpa spasi)
  4. CPNS / PNS = dengan seragam KHEKI,  PPPK = seragam PUTIH Hitam
  5. Warna background sesuai dengan jabatan, yaitu :
    • Eselon II dan Kepala Perangkat Daerah : warna MERAH
    • Eselon III           :  warna BIRU
    • Eselon IV           :  warna HIJAU
    • JFT (Jabatan fungsional tertentu)           : warna ABU-ABU
    • JFU (Jabatan Fungsional Umum)            : warna ORANGE
    • PPPK                : warna ABU-ABU
  6. File foto dikoordinir (per OPD), untuk dikirimkan ke BKPSDM, melalui email = madiunkab.data@gmail.com    dengan subyek “Photo Profil Simpeg OPD ……….”