Berdasarkan Peraturan Bupati Madiun Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah kabupaten Madiun, yang selanjutnya disingkat SIMPEG adalah sistem berbasis komputer yang menghasilkan, menyimpan, mengelola, mengirim dan/atau menerima data dan informasi Kepegawaian secara online yang akurat, akuntable dan tepat waktu sebagai upaya pelaksanaan manajemen Kepegawaian.
e-PEGAWAI dan e-PPPK merupakan layanan mandiri pegawai, yaitu setiap Pegawai ASN mempunyai kewajiban melakukan input data masing masing melalui aplikasi e-PEGAWAI/e_PPPK apabila terjadi perubahan data Kepegawaian beserta dokumen pendukung dalam bentuk scan dokumen asli.
PANDUAN LAYANAN E-PEGAWAI DAN E-PPPK Unduh
Photo Profil SIMPEG,
Pegawai ASN mengirimkan file Photo Profil Simpeg ke BKPSDM :
- Berbentuk JPG / JPEG, Ukuran 5 x 5 (cm) / 500 x 500 (inchi)
- Dengan ukuran file : – + 2 mb
- Nama file adalah NIP (tanpa spasi)
- CPNS / PNS = dengan seragam KHEKI, PPPK = seragam PUTIH Hitam
- Warna background sesuai dengan jabatan, yaitu :
- Eselon II dan Kepala Perangkat Daerah : warna MERAH
- Eselon III : warna BIRU
- Eselon IV : warna HIJAU
- JFT (Jabatan fungsional tertentu) : warna ABU-ABU
- JFU (Jabatan Fungsional Umum) : warna ORANGE
- PPPK : warna ABU-ABU
- File foto dikoordinir (per OPD), untuk dikirimkan ke BKPSDM, melalui email = madiunkab.data@gmail.com dengan subyek “Photo Profil Simpeg OPD ……….”