Dasar Hukum :

  1. UU No 20 Th 2009 ttg Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
  2.  PP No 25 Th 1994 ttg Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  3. PP No 1 Th 2010 ttg Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
  4. PP No 35 th 2010 ttg Pelaksanaan UU No 20 Th 2009  ttg Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

Satyalancana ini dibentuk dengan tujuan untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lain.

Dalam rangka memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Madiun, maka untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) X (sepuluh) tahun, XX (dua puluh) tahun dan XXX (tiga puluh) tahun dapat mengusulkan PNS pada Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing.

Dengan ketentuan sebagai berikut :

A. PNS yang diusulkan untuk memperoleh Satyalancana Karya Satya adalah :

  1. Daftar nama PNS yang diusulan adalah selain PNS yang telah diusulkan pada periode tahun sebelumnya;
  2. Telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya dengan masa kerja sesuai usulan tanda Kehormatan X (sepuluh) tahun, XX (dua puluh) tahun atau XXX (tiga puluh) tahun, terhitung sejak pengangkatan CPNS;
  3. Memiliki kedisiplinan, kesetiaan, kepribadian, kecakapan dan kejujuran yang baik;
  4. Nilai SKP tahun sebelumnya minimal bernilai “Baik” dan penilaian kinerja Triwulanan minimal bernilai “Baik”;
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Tidak sedang dalam proses hukum;

B. Syarat dan kelengkapan administrasi sebagai berikut :

  1. Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang ditandatangani oleh PNS, mengetahui Kepala Perangkat Daerah (Kepala Badan/Dinas/ Eselon II/ Camat/ Direktur) dan di stempel;
  2. SK CPNS;
  3. SK KP Terakhir;
  4. SK Jabatan Terakhir;
  5. SK Mutasi (apabila SK KP Terakhir dan SK Jabatan Terakhir tidak sesuai dengan OPD/Unit Kerja yang sekarang maka harus melampirkan SK Mutasi);
  6. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, ditanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah (Kepala Badan/Dinas/Eselon II/Camat/Direktur) dan di stempel. (contoh format lampiran 1).

C. Seluruh Syarat dan kelengkapan administrasi pada huruf B angka 1 s.d. angka 6 :

  1. Disusun berurutan seperti susunan pada huruf B, mulai dari angka 1 s.d. angka 6;
  2. Kemudian discan dalam bentuk PDF (rapi dan jelas terbaca) menjadi 1 (satu) file gabungan, dengan ukuran file maksimal 1 MB;
  3. Nama file gabungan adalah NIP masing-masing PNS;

D. Usulan dikelompokkan berdasarkan Satyalancana Karya Satya yang tertinggi yaitu 30 Tahun, 20 Tahun, dan 10 Tahun, serta usulan disusun berdasarkan pangkat tertinggi (contoh format Daftar Usulan lampiran 2).

E. Prosedur Usulan sebagai berikut :

  1. Melengkapi atau update data riwayat kepegawaian pada aplikasi Simpeg melalui e-Pegawai (jika data riwayat pada Simpeg tidak lengkap maka usulan tidak akan diproses)
  2. Nama Jabatan pada DRH dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin harus sama dengan Nama Jabatan pada SK Jabatan Terakhir, (contoh format DRH lampiran
  3. Usulan disampaikan berdasarkan ketentuan pada surat edaran yang disampaikan kepada Perangkat Daerah masing-masing.

Lampiran Form Usul Satya Lancana Karya Satya (SLKS) unduh