Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang bertugas melaksanakan kewenangan Daerah dibidang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati, yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang pengelolaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.