Pencantuman Gelar merupakan pemberian efek sipil kepegawaian kepada PNS untuk menggunakan gelar atau pendidikannya dalam tugas – tugas kedinasan yang telah memenuhi syarat untuk diperbaharui data pendidikan dan gelar pada Aplikasi SIASN (BKN) dan SIMPEG.
PERSYARATAN PENCANTUMAN GELAR
- Surat Pengantar dari OPD;
- Surat Permohonan Usul Pencantuman Gelar;
- Fotocopy Sah Sk Pangkat Terakhir;
- Fotocopy Sah Izin Belajar/Tugas Belajar;
- Fotocopy Sah Ijazah Dan Transkrip Yang Diusulkan;
- Print Out Forlap Dikti;
- Akreditasi Program Studi;
- Fotocopy SK jabatan terakhir;
- Fotocopy PAK bagi pemangku JFT yang menyatakan pendidikan yang baru sudah masuk dalam PAK;
- Bukti Setor tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dari dinas.
Persyaratan dikirim ke Kantor BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.