Pencantuman Gelar merupakan pemberian efek sipil kepegawaian kepada PNS untuk menggunakan gelar atau pendidikannya dalam tugas – tugas kedinasan yang telah memenuhi syarat untuk diperbaharui data pendidikan dan gelar pada Aplikasi SIASN (BKN) dan SIMPEG.

PERSYARATAN PENCANTUMAN GELAR

  1. Surat Pengantar dari OPD;
  2. Surat Permohonan Usul Pencantuman Gelar;
  3. Fotocopy Sah Sk Pangkat Terakhir;
  4. Fotocopy Sah Izin Belajar/Tugas Belajar;
  5. Fotocopy Sah Ijazah Dan Transkrip Yang Diusulkan;
  6. Print Out Forlap Dikti;
  7. Akreditasi Program Studi;
  8. Fotocopy SK jabatan terakhir;
  9. Fotocopy PAK bagi pemangku JFT yang menyatakan pendidikan yang baru sudah masuk dalam PAK;
  10. Bukti Setor tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dari dinas.

Persyaratan dikirim ke Kantor BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.