Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tanggal 28 Maret 2019 :
- PNS yang akan mencapai BUP sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN
- Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan
PROSEDUR DAN PERSYARATAN
- Menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun kepada Bupati Madiun melalui Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madiun
- Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun
- Mengupload scan asli SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir di e Pegawai
- Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (discan dan di upload di dokumen lain e Pegawai)
- Surat Keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan (discan dan di upload di dokumen lain e Pegawai)
- Surat Keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan (discan dan di upload di dokumen lain e Pegawai)
- Melampirkan Scan Peta Jabatan Satuan Kerja Ybs, diupload di dokumen lain e Pegawai.
- Dokumen pendukung lainnya, yang dapat dijadikan bahan pertimbangan.
- Contoh permohonan dan persyaratan dapat diunduh melalui link berikut : http://surl.li/emppw