Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tanggal 28 Maret 2019 :

  1. PNS yang akan mencapai BUP sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN
  2. Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan

PROSEDUR DAN PERSYARATAN

  1. Menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun kepada Bupati Madiun melalui Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madiun
  2. Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun
  3. Mengupload scan asli SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir di e Pegawai
  4. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (discan dan di upload di dokumen lain e Pegawai)
  5. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan (discan dan di upload di dokumen lain e Pegawai)
  6. Surat Keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan (discan dan di upload di dokumen lain e Pegawai)
  7. Melampirkan Scan Peta Jabatan Satuan Kerja Ybs, diupload di dokumen lain e Pegawai.
  8. Dokumen pendukung lainnya, yang dapat dijadikan bahan pertimbangan.
  9. Contoh permohonan dan persyaratan dapat diunduh melalui link berikut : http://surl.li/emppw