MUTASI PNS

Mutasi PNS adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri.

PERSYARATAN MUTASI KELUAR

  1. Surat Permohonan Mutasi
  2. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  3. Surat Izin / Rekomendasi Mutasi Keluar dari Pemerintah Kab. Madiun yang ditandatangani oleh Kepala OPD
  4. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang ditandatangani oleh Kepala OPD
  5. Surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh Kepala OPD
  6. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kab. Madiun
  7. Surat keterangan tidak sedang dalam proses Kenaikan Pangkat / Jenjang selama proses mutasi yang ditandatangani oleh Kepala OPD
  8. Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Khusus bagi Guru / Tenaga Kesehatan)
  9. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang di ditandatangani oleh Kepala OPD sesuai format Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Catatan: Soft file dan Berkas Asli dikumpulkan ke BKPSDM Kab. Madiun

PERSYARATAN MUTASI MASUK

  1. Surat Permohonan Mutasi
  2. Surat Izin / Rekomendasi Mutasi yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  3. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  5. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat asal
  6. Surat keterangan tidak sedang dalam proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan selama proses mutasi yang ditandatangani oleh pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  7. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan yang ditandatangani Pemohon diatas meterai Rp.10.000
  8. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Madiun yang ditandatangani Pemohon diatas meterai Rp.10.000
  9. Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan (Khusus bagi Guru / Tenaga Kesehatan)
  10. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal sesuai format Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh PPK
  11. Daftar Riwayat Hidup
  12. FC SK CPNS
  13. FC SK PNS
  14. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  15. FC SK Jabatan Terakhir
  16. FC SKP 2 Tahun Terakhir (Minimal bernilai Baik)
  17. FC Ijazah Terakhir
  18. FC Transkip Nilai Terakhir
  19. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6
  20. FC Kartu Keluarga
  21. FC KTP
  22. FC Surat Nikah (bila sudah menikah)
  23. Surat Sehat yang diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan Pemerintah

Catatan: Soft file dan Berkas Asli 2 rangkap dan Fotocopy 3 rangkap dikumpulkan ke BKPSDM Kab. Madiun

Format Surat Permohonan Mutasi MasukDownload
Format Anjab ABK dari Instansi AsalDownload