Mutasi PNS adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri.
PERSYARATAN MUTASI KELUAR
- surat permohonan pindah (dengan alasan pindah yang jelas)
- pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar (pakaian dinas);
- fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
- fotokopi Karpeg;
- fotokopi NIP baru;
- surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Fotokopi ijazah terakhir;
- DP-3 dua tahun terakhir (SKP);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat rekomendasi dari instansi kerja ybs;
- Surat keterangan dari instansi suami/istri;
- Fotokopi surat nikah (bila sudah menikah);
- Fotokopi suami/istri;
- Fotokopi KK.
PERSYARATAN MUTASI MASUK
- surat permohonan pindah (dengan alasan pindah yang jelas)
- pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar (pakaian dinas);
- fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
- fotokopi Karpeg;
- fotokopi NIP baru;
- surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Fotokopi ijazah terakhir;
- DP-3 dua tahun terakhir (SKP);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Fotokopi surat nikah (bila sudah menikah);
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi KK;
- Surat Keterangan dari SKPD asal tetang catatan hukuman disiplin.
- Surat pernyataan tertulis sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Madiun;
- Surat pernyataan tertulis tidak menuntut jabatan;
- Surat sehat dari dokter pemerintah;
- Mendapat rekomendasi dari pejabat/pimpinan;
- Lolos uji tes kompetensi dasar dan bidang penguasaan komputer.
Persyaratan dikirim ke Kantor BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.