MUTASI PNS
Mutasi PNS adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri.
PERSYARATAN MUTASI KELUAR
- Surat Permohonan Mutasi
- Surat Pengantar dari Kepala OPD
- Surat Izin / Rekomendasi Mutasi Keluar dari Pemerintah Kab. Madiun yang ditandatangani oleh Kepala OPD
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang ditandatangani oleh Kepala OPD
- Surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh Kepala OPD
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kab. Madiun
- Surat keterangan tidak sedang dalam proses Kenaikan Pangkat / Jenjang selama proses mutasi yang ditandatangani oleh Kepala OPD
- Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Khusus bagi Guru / Tenaga Kesehatan)
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang di ditandatangani oleh Kepala OPD sesuai format Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Catatan: Soft file dan Berkas Asli dikumpulkan ke BKPSDM Kab. Madiun
PERSYARATAN MUTASI MASUK
- Surat Permohonan Mutasi
- Surat Izin / Rekomendasi Mutasi yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat asal
- Surat keterangan tidak sedang dalam proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan selama proses mutasi yang ditandatangani oleh pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat pernyataan tidak menuntut jabatan yang ditandatangani Pemohon diatas meterai Rp.10.000
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Madiun yang ditandatangani Pemohon diatas meterai Rp.10.000
- Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan (Khusus bagi Guru / Tenaga Kesehatan)
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal sesuai format Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh PPK
- Daftar Riwayat Hidup
- FC SK CPNS
- FC SK PNS
- FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- FC SK Jabatan Terakhir
- FC SKP 2 Tahun Terakhir (Minimal bernilai Baik)
- FC Ijazah Terakhir
- FC Transkip Nilai Terakhir
- Pas Foto Berwarna ukuran 4×6
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP
- FC Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Surat Sehat yang diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan Pemerintah
Catatan: Soft file dan Berkas Asli 2 rangkap dan Fotocopy 3 rangkap dikumpulkan ke BKPSDM Kab. Madiun