Mutasi PNS adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri serta atas permintaan sendiri.

PERSYARATAN MUTASI KELUAR

  1. surat permohonan pindah (dengan alasan pindah yang jelas)
  2. pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar (pakaian dinas);
  3. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS;
  4. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
  5. fotokopi Karpeg;
  6. fotokopi NIP baru;
  7. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  8. Fotokopi ijazah terakhir;
  9. DP-3 dua tahun terakhir (SKP);
  10. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  11. Surat rekomendasi dari instansi kerja ybs;
  12. Surat keterangan dari instansi suami/istri;
  13. Fotokopi surat nikah (bila sudah menikah);
  14. Fotokopi suami/istri;
  15. Fotokopi KK.

PERSYARATAN MUTASI MASUK

  1. surat permohonan pindah (dengan alasan pindah yang jelas)
  2. pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar (pakaian dinas);
  3. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS;
  4. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
  5. fotokopi Karpeg;
  6. fotokopi NIP baru;
  7. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  8. Fotokopi ijazah terakhir;
  9. DP-3 dua tahun terakhir (SKP);
  10. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  11. Fotokopi surat nikah (bila sudah menikah);
  12. Fotokopi KTP;
  13. Fotokopi KK;
  14. Surat Keterangan dari SKPD asal tetang catatan hukuman disiplin.
  15. Surat pernyataan tertulis sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Madiun;
  16. Surat pernyataan tertulis tidak menuntut jabatan;
  17. Surat sehat dari dokter pemerintah;
  18. Mendapat rekomendasi dari pejabat/pimpinan;
  19. Lolos uji tes kompetensi dasar dan bidang penguasaan komputer.

Persyaratan dikirim ke Kantor BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.