A. PENGERTIAN

  1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
  2. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Kabupaten Madiun.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
  6. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.

B.DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun  2021  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor  24  Tahun 2017 tentang Tata  Cara  Pemberian  Cuti  Pegawai  Negeri Sipil
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor  7  Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
  8. SE MenPan RB No 14 Th 2023 ttg Pemberian Cuti bagi PPPK
  9. Peraturan Bupati Madiun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun
  10. Peraturan Bupati Madiun Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata cara Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun

C. JENIS-JENIS CUTI PNS

1. Cuti bagi PPPK  meliputi :

  • cuti tahunan
  • cuti sakit;
  • cuti melahirkan; dan
  • cuti bersama
  • cuti karena alasan penting;
  • cuti karena alasan penting;
  • cuti di luar tanggungan negara.

2. Cuti bagi PPPK  meliputi :

  • cuti tahunan
  • cuti sakit;
  • cuti melahirkan; dan
  • cuti bersama.

TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI PNS

1. Cuti Tahunan

Ketentuan pemberian cuti tahunan sebagai berikut :

  1. PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
  2. Hak atas cuti tahunan selama 12 (dua  belas) hari kerja;
  3. dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada nomor 2 bermaksud menjalankan hak atas cuti tahunan, maka wajib disertai permintaan tertulis dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran ;
  4. Permintaan  tertulis cuti tahunan dapat diajukan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja;
  5. permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 3 ditujukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum menjalankan cuti;
  6. berdasarkan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 5 Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat  memberikan cuti tahunan kepada PNS yang bersangkutan, yang dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  7. Dalam hal cuti dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender;
  8. hak atas cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya  untuk  paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan;
  9. sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja;
  10. hak atas cuti tahunan apabila tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua  puluh  empat) hari kerja termasuk cuti dalam tahun yang sedang berjalan;
  11. hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti  untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak dan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama  24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan;
  12. dalam hal terdapat PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan dan masih terdapat sisa hak atas cuti tahunan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutnya  apabila terdapat kepentingan dinas mendesak dan sisa hak atas cuti tahunannya dihitung penuh dalam tahun berikutnya;
  13. PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan; dan
  14. pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

2. Cuti Besar

Ketentuan pemberian cuti besar sebagai berikut:

  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas  cuti  besar  paling lama 3 (tiga) bulan;
  2. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
  3. PNS yang telah menggunakan hak atas  cuti  tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan;
  4. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan  sisa  hak  atas cuti tahunan tersebut;
  5. ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji;
  6. hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaanya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendadak, kecuali untuk kepentingan agama;
  7. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus;
  8. untuk menggunakan hak atas cuti besar PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, yang dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  9. berdasarkan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 8 Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti  dapat memberikan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan, yang dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  10. selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS menerima penghasilan PNS yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang  mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS; dan
  11. apabila cuti besar akan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban agama, diajukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal keberangkatan;

3. Cuti Sakit

Ketentuan pemberian cuti sakit sebagai berikut:

  1. setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
  2. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
  3. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
  4. surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan nomor 3 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan;
  5. cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  6. jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  7. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 6, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  8. apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana pada nomor 7 PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Kepala Perangkat Daerah wajib melaporkan PNS di lingkungan satuan kerjanya yang telah menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada nomor 6 kepada PPK melalui Badan yang membidangi urusan kepegawaian untuk dilakukan uji kesehatan;
  10. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan;
  11. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya;
  12. selama menggunakan hak atas cuti sakit, PNS menerima penghasilan PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga,  tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang  mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS; dan
  13. PNS mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti  paling lama 2 (dua) hari sejak PNS tersebut sakit dan perpanjangan cuti sakit diajukan paling lama 2 (dua) hari sebelum masa cuti sakit yang diberikan berakhir, yang dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  14. berdasarkan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 13 Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti  dapat  memberikan cuti sakit kepada PNS yang bersangkutan, yang dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

4. Cuti Melahirkan

Ketentuan   pemberian    cuti     melahirkan    sebagai berikut:

  1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan;
  2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar, dengan ketentuan: permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus; dan lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah 3 (tiga) bulan;
  3. PNS mengajukan permintaan cuti melahirkan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, yang dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  4. berdasarkan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 3 Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat  memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan, yang dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  5. dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan; dan
  6. selama menggunakan hak atas cuti melahirkan, PNS menerima penghasilan PNS yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang  mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS;

5. Cuti Karena Alasan Penting

Ketentuan pemberian cuti karena alasan penting sebagai berikut:

  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
    • Ibu, Bapak, Istri atau Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua, atau Menantu sakit keras atau meninggal dunia;
    • salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada nomor 1 butir pertama meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
    • PNS melangsungkan perkawinan.
  2. sakit keras sebagaimana dimaksud pada nomor 1   butir pertama dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
  3. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
  4. dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, maka dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga;
  5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan;
  6. PNS mengajukan permintaan cuti karena alasan penting secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, yang dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
  7. lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan;
  8. dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, maka pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan  bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting;
  9. pejabat sebagaimana yang dimaksud pada nomor 7 dapat memberikan izin sementara secara tertulis menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  10. pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada nomor 9 harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti;
  11. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada nomor 10 memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan, yang dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan
  12. selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS menerima penghasilan PNS yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

6. Cuti Bersama

Ketentuan pemberian cuti bersama berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur cuti bersama.

7. Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Ketentuan pemberian cuti di luar tanggungan negara sebagai berikut:

  1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara;
  2. alasan pribadi dan mendesak sebagaimana nomor 1 antara lain sebagai berikut:
    • mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/di luar negeri, dan harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari Pejabat Yang Berwenang;
    • mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/di luar negeri, dan harus melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan;
    • menjalani program untuk mendapatkan keturunan, dan harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
    • mendampingi anak yang berkebutuhan khusus, dan harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
    • mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus, dan harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis;
    • dan/ataumendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur, dan harus melampirkan surat keterangan dokter.
  3. cuti di luar tanggungan negara diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya;
  4. PNS yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang kosong tersebut harus diisi;
  5. PNS mengajukan permintaan cuti di luar tanggungan negara secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan-alasannya, yang dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  6. PPK dapat menolak atau mengabulkan permohonan cuti sesuai pertimbangan yang didasarkan untuk kepentingan dinas karena cuti di luar tanggungan negara adalah bukan hak;
  7. cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  8. PPK sebagaimana dimaksud pada nomor 7 tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara;
  9. PNS yang ingin memperpanjang cuti di luar tanggungan negara, harus mengajukan permintaan perpanjangan cuti secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  10. permohonan atau perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir;
  11. selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS;
  12. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan
  13. PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada nomor 12, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI PPPK


1. Cuti Tahunan

Ketentuan pemberian cuti tahunan sebagai berikut:

  1. PPPK yang sudah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak mendapatkan cuti tahunan, paling lama 12 (dua belas) hari kerja dan paling sedikit 1 (satu) hari kerja;
  2. PPPK mengajukan permintaan cuti tahunan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti;
  3. permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 2 diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara;
  4. atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK;
  5. berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada nomor 4, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan pemberian cuti tahunan kepada PPPK berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK;
  6. format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 2, nomor 3, nomor 4, dan nomor 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  7. berdasarkan permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 6, apabila Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menyetujui memberikan cuti kepada PPPK yang bersangkutan, maka dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  8. hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan;
  9. hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 8 yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan;
  10. hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 8 diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja diatas 2 (dua) tahun;
  11. hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 9 diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja diatas 3 (tiga) tahun;
  12. dalam hal cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender;
  13. tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana dimaksud pada nomor 9 merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat terbatas;
  14. penambahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan;
  15. PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 8 dalam hal:
    • Ibu, bapak, suami/istri, anak, dan/atau mertua sakit keras maupun meninggal dunia;Salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 14 angka 1 meninggal dunia dan sesuai peraturan perundang-undangan PPPK harus mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal; atau
    • Melangsungkan perkawinan pertama
  16. sakit keras sebagaimana dimaksud pada nomor 15 butir pertama dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
  17. lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 14 diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja;
  18. PPPK yang sudah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus-menerus dan telah mengambil hak cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada nomor 14 , maka cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan;
  19. bagi PPPK yang menduduki Jabatan Guru yang mendapat liburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan;
  20. liburan sebagaimana dimaksud pada nomor 19 merupakan liburan pada akhir semester di masing-masing sekolah sesuai dengan kalender akademik;
  21. pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan;
  22. PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  23. dalam hal kepentingan dinas mendesak, PPPK yang sedang menjalankan cuti tahunan dapat dipanggil kembali bekerja, dan cuti yang belum dijalankan tetap menjadi haknya.

2. Cuti Sakit

Ketentuan pemberian cuti sakit sebagai berikut:

  1. setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
  2. PPPK yang sakit 1 (hari) menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter;
  3. PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter;
  4. surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada nomor 3 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti sakit, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan;
  5. PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah;
  6. dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada nomor 5 merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  7. surat keterangan dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada nomor 5 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti sakit, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan;
  8. lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada nomor 5 diberikan paling lama 1 (satu) bulan;
  9. PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan,  dengan mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan  melampirkan surat keterangan dokter atau bidan;
  10. PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja;
  11. untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada nomor 1, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti;
  12. permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 11 diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara;
  13. atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan cuti yang diajukan PPPK;
  14. berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 11 dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada nomor 13, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti sakit;
  15. format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 11, nomor 13, dan nomor 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
  16. berdasarkan permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 15, apabila Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menyetujui memberikan cuti kepada PPPK yang bersangkutan, maka dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan
  17. PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima  penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Cuti Melahirkan

Ketentuan pemberian cuti melahirkan sebagai berikut:

  1. PPPK berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK;
  2. kelahiran anak pertama sebagaimana dimaksud pada nomor 1 merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK;
  3. lamanya hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diberikan paling lama 3 (tiga) bulan;
  4. untuk menggunakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada nomor 1, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti;
  5. permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 4 diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara;
  6. atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK;
  7. berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada nomor 6, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan;
  8. format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 4, nomor 6, dan nomor 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  9. berdasarkan permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 8, apabila Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menyetujui memberikan cuti kepada PPPK yang bersangkutan, maka dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan
  10. PPPK yang tengah menjalankan cuti melahirkan tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Cuti Bersama

Ketentuan pemberian cuti bersama sebagai berikut:

  1. cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS;
  2. cuti bersama sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak mengurangi cuti tahunan;
  3. cuti bersama sebagaimana dimaksud pada nomor 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  4. PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan;
  5. penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 hanya dapat digunakan pada tahun berjalan;
  6. ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan; dan
  7. penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dapat digunakan pada tahun berikutnya.

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri bagi Pegawai ASN, hanya dapat diberikan oleh PPK.
  2. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti karena alasan penting dan cuti melahirkan berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.
  3. Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti  di luar tanggungan negara berhalangan tetap, maka yang berwenang memberikan cuti adalah Penjabat Bupati.
  4. Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti berhalangan tetap, maka yang  berwenang  memberikan cuti adalah Pelaksana Tugas Pejabat bersangkutan.
  5. Apabila ada kepentingan dinas mendesak, Pegawai ASN yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersama dan cuti karena alasan penting dapat dipanggil kembali bekerja dan sisa jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak Pegawai ASN yang bersangkutan.
  6. Pegawai ASN yang ijin tidak masuk kerja maka dihitung telah menggunakan hak atas cuti tahunan, kecuali dikarenakan sakit.
  7. Berdasarkan SE MenPan RB No 14 Th 2023 ttg Pemberian Cuti bagi PPPK, yang melaksanakan ibadah Umroh dan ibadah haji pertama kali akan memotong hak cuti tahunan. 
  8. Cuti Sakit PPPK selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dalam masa 1 tahun perjanjian kerja.  Dan apabila telah mendapatkan cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun PPPK tersebut belum pulih maka PPPK tersebut diberikan kesempatan 1 kali lagi cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dalam masa 1 tahun.

CUTI PNS / PPPK UNTUK IBADAH HAJI DAN UMROH

Pengajuan cuti PNS/PPPK untuk pelaksanaan ibadah haji /Umroh dapat dilakukan dengan mengirimkan surat ke BKPSDM Kab. Madiun, dilampiri berkas-berkas sbb:

A. PNS / PPPK IBADAH HAJI :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah yang ditujukan Kepada Bupati Madiun Cq Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun;
  2. Form Pengajuan dan Permintaan Cuti Besar bagi PNS sebagaimana terlampir (lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017) ;
  3. Form Pengajuan dan Permintaan Cuti Tahunan bagi PPPK sebagaimana terlampir (lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017) ;
  4. Fotocopy SK KP terakhir / SK PPPK terkahir (diupload pada simpeg) ;
  5. Foto copy surat keterangan dari Kementerian Agama yang memuat nama peserta ibadah haji, kloter pemberangkatan dan Kabupaten atau Kota pemberangkatan;
  6. Fotocopy setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji;
  7. Fotocopy jadwal keberangkatan atau kloter;
  8. Agar mengajukan permohonan cuti paling tidak satu bulan sebelum jadwal keberangkatan.

B. PNS / PPPK IBADAH UMROH

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah yang ditujukan Kepada Bupati Madiun Cq Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun;
  2. Form Pengajuan dan Permintaan Cuti Tahunan bagi PNS /PPPK sebagaimana terlampir (lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017) ;
  3. Masa kerja PPPK minimal sudah 1 tahun berturut-turut, apabila masa kerja belum memenuhi 1 tahun maka Ibadah Umroh PPPK untuk ditunda;
  4. Fotocopy jadwal keberangkatan / kloter dari Biro;
  5. Agar mengajukan permohonan cuti paling tidak satu bulan sebelum jadwal keberangkatan.

Formulir Cuti download