Peninjauan Masa Kerja (PMK) adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan. Dalam layanan ini Badan Kepegawaian Negara menerbitkan nota persetujuan teknis PMK.

PERSYARATAN PENINJAUAN MASA KERJA

  1. Fotocopy sah SK CPNS;
  2. Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS);
  3. Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan;
  4. Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh);
  5. Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta;
  6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja;
  7. Surat pengantar dari instansi.

Persyaratan dikirim ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut