PEGAWAI ASN PEMKAB MADIUN MENGUNAKAN E-KINERJA BKN

https://kinerja.bkn.go.id

  1. Dasar pelaksanaan ;
    • UU No 5/2014 ttg ASN
    • PP No. 49 Tahun 2018 ttg Manajemen PPPK
    • PP No 30/2019 ttg Penilaian Kinerja PNS
    • PermenPANRB No 6/2022 ttg Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (PNS & PPPK)
    • SE Menpan No.3 Tahun 2023 TTG tata cara penetapan kinerja pegawai ASN
  2. Siapa yang wajib menyusun SKP ?
    Seluruh Pegawai ASN ( CPNS, PNS dan PPPK)
  1. Format SKP ;
    • SKP mengunakan pendekatan indikator kuantitatif
    • SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja
  2. Periode penyusunan Rencana SKP adalah tgl 1 Januari s.d. 31 Desember
  3. Kuantitatif = Ekspektasi pimpinan dalam Indikator menekankan satuan pengukuran tertentu
  4. Standar perilaku kerja adalah Panduan perilaku pada Core Values ASN dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN
  5. Penilaian Kinerja ;
    • Penggunaan kuadran kinerja
    • Penilaian dan evaluasi kinerja secara Triwulanan dan Tahunan
    • Metode cascading merupakan panduan dalam menyusun kinerja
    • Tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja
    • Pegawai perlu memahami bagaimana menyusun indikator kinerja/ukuran keberhasilan kinerja individu yang mencerminkan ekspektasi pimpinannya dalam rangka pencapaian kinerja organisasinya
    • Pegawai perlu memahami bahwa kinerja individu dikelola dalam suatu proses yang sistematis dan memiliki tujuan akhir untuk mengembangkan kinerja pegawai (bukan hanya menilai)
    • Penerapan dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai
  6. Rencana Hasil Kerja (RHK) pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan.
  7. Prinsip dan Gambaran Umum Pengelolaan Kinerja Pegawai adalah ;
    • Fokus pada Peningkatan Kinerja, bukan sekedar penilaian kinerja
    • Pemenuhan Eskpektasi Kinerja yang dinamis dan berlanjutan
    • Peningkatan Intensitas Dialog Kinerja dan Ongoing Feedback (umpan balik yang berkesinambungan)
    • Kinerja Individu mendukung Kinerja Organisasi
    • Kinerja Pegawai Mencerminkan Hasil Kerja Bukan Sekedar Uraian Tugas Serta Perilaku Yang Ditunjukkan Selama Bekerja Dan Berinteraksi Dengan Orang Lain
  8. Tahapan Pengelolaan Kinerja adalah ;
    • Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi
    • Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik, dan pengembangan kinerja Pegawai
    • Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai
    • Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
  9. Perencanaan SKP adalah ;
    • Melihat gambaran keseluruhan organisasi sesuai Renstra Instansi / Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja
    • Menetapkan jenis Rencana Hasil Kerja (RHK)
    • Penetapan klarifikasi hasil kerja dan perilaku kerja Jabatan Adminitrator dan Jabatan Fungsional
    • Menyusun strategi pencapaian hasil kerja
  10. Perencanaan Kinerja adalah ;
    • Membagi peran pegawai berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja
    • Penetapan klarifkasi ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja JPT / Pimpinan Unit Mandiri dituangkan dalam format SKP
    • Menyusun manual IKU bagi JPT / Pimpinan Unit Mandiri
    • Menyusun strategi pencapaian hasil kerja
  11. Melihat gambaran keseluruhan organisasi sesuai Renstra Instansi / Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja adalah ;
    • Sasaran strategis instansi beserta indicator kinerja dan target yg tercantum dalam rencana strategis (Renstra)
    • Sasaran Kinerja beserta indicator kinerja dan target pada Perjanjian Kinerja (PK) yg diturunkan ke rencana kerja (Renja) tahunan
    • Penyelarasan sasaran strategis instansi ke unit dibawahnya sesuai dengan pohon kinerja
  12. Evaluasi Kinerja Pegawai adl ;
    • Menetapkan Capaian Kinerja Organisasi
    • Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja berdasarkan Capaian Organisasi
    • Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan Kontribusi Pegawai Terhadap Kinerja Organisasi
  13. Menetapkan Capaian Kinerja Organisasi dan Pegawai, secara Periodik Triwulanan dan Tahunan Sesuai dengan SE Sekda terlampir.
  14. Pegawai ASN yg PERTAMA KALI LOGIN e-Kinerja BKN maka harus melakukan akses MySAPK dengan langkah klik “Lupa Password” pada laman https://mysapk.bkn.go.id/reset-password
  15. setelah mendapatkan User dan Password MySAPK maka dapat digunakan untuk LOGIN e-Kinerja BKN pada laman https://kinerja.bkn.go.id
  16. Tata cara menyusun SKP adalah seperti panduan terlampir.

Lampiran SE SEKDA TTG PENYUSUNAN SKP DAN TATA CARA PENETAPAN PREDIKAT KINERJA download

Lampiran Buku Petunjuk Kinerja _ SKP dan EVALUASI download

Lampiran infografis TATA CARA PENYUSUNAN SKP – RHK -REALISASI – PENILAIAN – EDIT PROFIL – UNIT KERJA – JABATAN – KLAIM PIMPINAN – dll download