KELENGKAPAN e-DOCUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PENETAPAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PEGAWAI NEGERI YANG MENCAPAI BUP, JANDA/DUDA,ANAK PNS, PENSIUN APS, PENSIUN ANUMERTA
- Scan asli Data Perorangan Calon Penerima Pensiun;
- Scan asli SK CPNS;
- Scan asli SK PNS;
- Scan asli SK dalam pangkat terakhir;
- Scan asli KGB terakhir;
- Scan asli PMK jika ada;
- Scan asli akta nikah;
- Scan asli kartu keluarga;
- Scan asli akta anak dalam tanggungan;
- Scan asli SKP 1 tahun terakhir;
- Scan asli surat pernyataan dalam 1 tahun terakhir tidak dijatuhi hukuman sedang/berat;
- Scan asli surat pernyataan tidak dalam proses pidana;
- Scan asli KTP;
- Scan asli NPWP;
- Scan asli buku tabungan;
- Scan asli surat keterangan anak masih sekolah;
- Scan asli akta kematian (pensiun janda/duda/anak/anumerta);
- Scan asli surat keterangan janda/duda dari lurah/kades setempat (pensiun janda/duda);
- Scan asli permohonan APS bermaterai 10 ribu (pensiun APS);
- Scan asli persetujuan APS dari PPK (pensiun APS);
- Surat rekomendasi penetapan tewas dari BKN (pensiun anumerta);
- SK penetapan tewas dari PPK (pensiun anumerta).