KELENGKAPAN e-DOCUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PENETAPAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PEGAWAI NEGERI  YANG MENCAPAI BUP, JANDA/DUDA,ANAK PNS, PENSIUN APS, PENSIUN ANUMERTA

  • Scan asli Data Perorangan Calon Penerima Pensiun;
  • Scan asli SK CPNS;
  • Scan asli SK PNS;
  • Scan asli SK dalam pangkat terakhir;
  • Scan asli KGB terakhir;
  • Scan asli PMK jika ada;
  • Scan asli akta nikah;
  • Scan asli kartu keluarga;
  • Scan asli akta anak dalam tanggungan;
  • Scan asli SKP 1 tahun terakhir;
  • Scan asli surat pernyataan dalam 1 tahun terakhir tidak dijatuhi hukuman sedang/berat;
  • Scan asli surat pernyataan tidak dalam proses pidana;
  • Scan asli KTP;
  • Scan asli NPWP;
  • Scan asli buku tabungan;
  • Scan asli surat keterangan anak masih sekolah;
  • Scan asli akta kematian (pensiun janda/duda/anak/anumerta);
  • Scan asli surat keterangan janda/duda dari lurah/kades setempat (pensiun janda/duda);
  • Scan asli permohonan APS bermaterai 10 ribu (pensiun APS);
  • Scan asli persetujuan APS dari PPK (pensiun APS);
  • Surat rekomendasi penetapan tewas dari BKN (pensiun anumerta);
  • SK penetapan tewas dari PPK (pensiun anumerta).