Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.
PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT
- fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
- fotokopi Karpeg;
- fotokopi NIP baru;
- surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai;
- DP-3 dua tahun terakhir (SKP);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Daftar Riwayat Pekerjaan;
- Fotokopi keputusan Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki).
- Untuk penyertaan gelar akademis yang belum diakui sesuai pangkat minimalnya, fotokopi ijazah dilegalisir oleh pejabat institusi/lembaga berwenang serta menyertakan fotokopi ijazah terdahulu.
Kenaikan Pangkat Pilihan :
- Pejabat Struktural :
- Point Reguler nomor 1-11;
- Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatan, SPP, dan SPMT (jabatan lama dan baru).
- Fotokopi Diklat Kepemimpinan.
- Pejabat Fungsional :
- Point Reguler nomor 1-11;
- Penilaian Angka Kredit (PAK lama dan baru)
Berkas usulan e-doc diverifikasi oleh pejabat yang berwenang dan dientry secara online di SAPK oleh petugas. Selanjutnya BKN melaksanakan verifikasi proses KP dan menerbitkan nota persetujuan atau nota penolakan.