Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT

  1. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS;
  2. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;
  3. fotokopi Karpeg;
  4. fotokopi NIP baru;
  5. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  6. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai;
  7. DP-3 dua tahun terakhir (SKP);
  8. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  9. Daftar Riwayat Pekerjaan;
  10. Fotokopi keputusan Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki).
  11. Untuk penyertaan gelar akademis yang belum diakui sesuai pangkat minimalnya, fotokopi ijazah dilegalisir oleh pejabat institusi/lembaga berwenang serta menyertakan fotokopi ijazah terdahulu.

Kenaikan Pangkat Pilihan :

  • Pejabat Struktural :
  1. Point Reguler nomor 1-11;
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatan, SPP, dan SPMT (jabatan lama dan baru).
  3. Fotokopi Diklat Kepemimpinan.
  • Pejabat Fungsional :
  1. Point Reguler nomor 1-11;
  2. Penilaian Angka Kredit (PAK lama dan baru)

Berkas usulan e-doc diverifikasi oleh pejabat yang berwenang dan dientry secara online di SAPK  oleh petugas. Selanjutnya BKN melaksanakan verifikasi proses KP dan menerbitkan nota persetujuan atau nota penolakan.