Dasar hukum ;
- UU No. 5 Tahun 2014 ttg ASN
- PP No. 17 Tahun 2020 ttg Manajemen PNS
- PP No. 49 Tahun 2018 ttg PPPK
- PP No. 30 Tahun 2019 ttg Penilaian Kinerja PNS
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Permenpan RB no. 6 Tahun 2022 tg Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Perka BKN no 7 Th 2008 ttg Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
- SE Kepala BKN No 16 Th 2022 ttg Kartu ASN Virtual
A. Kartu ASN Virtual
Kartu ASN Virtual adalah sebagai pengganti Kartu Pegawai.
Syarat Layanan Kartu ASN Virtual :
- Scan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Scan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Scan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL);
- Semua berkas pada huruf : a,b,c, diupload pada Simpeg/ Riwayat ePegawai.
Mekanisme Penetapan dan Perolehan Kartu ASN Virtual
- BKPSDM memastikan status PNS dan/atau PPPK serta melakukan pemutakhiran data dan dokumen Keputusan Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
- PNS dan/atau PPPK Login melalui portal MySAPK – https://mysapk.bkn.go.id/ Dan melakukan pemutakhiran data serta melengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan Sebagai bahan kelengkapan.
Panduan update foto Kartu ASN
- Gunakan foto potrait dengan background transparan dan pose badan sedikit condong ke bagian kanan
- Pastikan pencahayaan dan kualitas foto baik, gambar tidak blur
- Gunakan resolusi 450×575 pixel untuk foto yang Anda upload
- Gunakan format PNG dengan ukuran file maksimum 2MB
- Lampirkan foto ukuran 450×575 pixel dengan format PNG
- Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara –https://mysapk.bkn.go.id/
- Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)
Syarat Layanan KARIS/KARSU
a. Scan Laporan Perkawinan ditandatangani PNS dan mengetahui Pimpinan OPD;
b. Scan Surat Nikah / Akta Nikah ;
c. Scan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
d. Scan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
e. Scan Konversi NIP Baru (Jika PNS TMT sebelum 2008);
f. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 3X4 Suami Istri ( Dibawa pada waktu Pengambilan KARIS/KARSU di BKPSDM).
g. Tambahan :
- Scan Akta cerai/Surat Kematian bagi PNS yang menikah kedua & Seterusnya;
- Scan Karis/Karsu yang salah/rusak untuk penggantian Karis/Karsu;
- Surat Kehilangan Dari Kepolisian untuk Karis/Karsu yang Hilang.
- Semua berkas diupload pada Simpeg/Riwayat ePegawai.