Dasar hukum ;

  1. UU No. 5 Tahun 2014 ttg ASN
  2. PP No. 17 Tahun 2020 ttg Manajemen PNS
  3. PP No. 49 Tahun 2018 ttg PPPK
  4. PP No. 30 Tahun 2019 ttg Penilaian Kinerja PNS
  5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  6. Permenpan RB no. 6 Tahun 2022 tg Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
  7. Perka BKN no 7 Th 2008 ttg Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
  8. SE Kepala BKN No 16 Th 2022 ttg Kartu ASN Virtual

A. Kartu ASN Virtual

Kartu ASN Virtual adalah sebagai pengganti Kartu Pegawai.

Syarat Layanan Kartu ASN Virtual :

  • Scan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  • Scan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Scan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL);
  • Semua berkas pada huruf : a,b,c, diupload pada Simpeg/ Riwayat ePegawai.

Mekanisme Penetapan dan Perolehan Kartu ASN Virtual

  1. BKPSDM memastikan status PNS dan/atau PPPK serta melakukan pemutakhiran data dan dokumen Keputusan Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
  2. PNS dan/atau PPPK Login melalui portal MySAPK – https://mysapk.bkn.go.id/ Dan melakukan pemutakhiran data serta melengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan Sebagai bahan kelengkapan.

Panduan update foto Kartu ASN

  • Gunakan foto potrait dengan background transparan dan pose badan sedikit condong ke bagian kanan
  • Pastikan pencahayaan dan kualitas foto baik, gambar tidak blur
  • Gunakan resolusi 450×575 pixel untuk foto yang Anda upload
  • Gunakan format PNG dengan ukuran file maksimum 2MB
  • Lampirkan foto ukuran 450×575 pixel dengan format PNG
  • Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara –https://mysapk.bkn.go.id/
  • Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)

Syarat Layanan KARIS/KARSU

a. Scan Laporan Perkawinan ditandatangani PNS dan mengetahui Pimpinan OPD;

b. Scan Surat Nikah / Akta Nikah ;

c.  Scan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);

d. Scan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

e.  Scan Konversi NIP Baru (Jika PNS TMT sebelum 2008);

f.  Pas  Foto  Hitam  Putih  Ukuran  3X4  Suami  Istri  (  Dibawa  pada  waktu Pengambilan KARIS/KARSU di BKPSDM).

g.  Tambahan :

  • Scan Akta  cerai/Surat  Kematian  bagi  PNS  yang  menikah  kedua  & Seterusnya;
  • Scan Karis/Karsu yang salah/rusak untuk penggantian Karis/Karsu;
  • Surat Kehilangan Dari Kepolisian untuk Karis/Karsu yang Hilang.
  • Semua berkas diupload pada Simpeg/Riwayat ePegawai.