TASPEN

TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program JKK dan JKM.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981, TASPEN mengelola program THT yang merupakan Program Asuransi terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian

Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/ keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (penjelasan PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2). Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah.
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program THT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/ Pejabat Negara sampai dengan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara tersebut berhenti.

A. Tabungan Hari Tua (THT)

Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Kepesertaan ; Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Iuran

3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga)

Manfaat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Manfaat Asuransi Dwiguna
    1. Pensiun
    2. Meninggal Dunia
    3. Berhenti karena sebab-sebab lain
  2. Manfaat Asuransi Kematian
    1. Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia 2
    2. Istri/Suami meninggal dunia
    3. Anak meninggal dunia

B.   Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepesertaan

  1. Calon PNS dan PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Iuran

0.24 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)

Manfaat

  1. Perawatan sampai dengan peserta dinyatakan sembuh
  2. Santunan:
    1. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja: 100% gaji sampai Peserta dapat Bekerja Kembali;
    2. Uang Duka Tewas : 6 x gaji terakhir
    3. Rehabilitasi medik maksimal: Rp 2,6juta
    4. Gigi tiruan maksimal : Rp 3,9 juta
    5. Biaya pemakaman Rp 10 juta;
    6. Pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja:
      1. Darat/danau/sungai Rp 1,3 juta
      2. Laut Rp 1,95 juta
      3. Udara Rp 3,25 juta
  3. Beasiswa (maks untuk 2 anak):
    1. Belum memasuki usia sekolah/SD (Rp45juta)
    2. SD (Rp 45 juta)
    3. SMP (Rp 35 juta)
  4. Beasiswa (maks untuk 2 anak):
    1. Belum memasuki usia sekolah/SD (Rp45juta)
    2. SD (Rp 45 juta)
    3. SMP (Rp 35 juta)
    • 4. SMA (Rp 25 juta)
    • 5. Diploma/Sarjana/Setingkat (Rp 15 juta)
  5. Tunjangan Cacat: % tingkat cacat x Gaji

C.   Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian.


Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepesertaan Program JKM dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.

Kepesertaan

  1. Calon PNS dan PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Iuran

0.72 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)

Manfaat

Berupa Santunan Kematian, dengan rincian:

  1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;
  2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir;
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta;
  4. Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (max 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun .

CARA MENDAPATKAN KARTU PESERTA TASPEN

  1. Silahkan mengakses link https://tos.taspen.co.id
  2. Selanjutnya klik “Daftar” untuk membuat akun peserta
  3. Selanjutnya masukkan NIP, NIK, Nama, Tanggal Lahir dan Email
  4. Selanjutnya klik “Daftar”
  5. Lakukan pengecekan Kode OTP pada kotak masuk Email anda, lalu masukkan Kode tersebut pada kolom KOde OTP, selanjutnya klik “Verifikasi OTP Email”
  6. Masukkan Nomor Telepon Seluler anda, selanjutnya klik “Verifikasi No Handphone”
  7. Masukkan Kode OTP dari SMS Nomor Telepon Seluler anda, selanjutnya klik “Verifikasi No Handphone”
  8. Setelah berhasil verifikasi, buka kembali “kotak masuk email” anda untuk mengambil Password untuk login,
  9. silahkan akses kembali  https://tos.taspen.co.id   Selanjutnya klik “Masuk”
  10. Selanjutnya masukkan Email anda dan Password yang di dapat dari kotak masuk email, selanjutnya klik “login”
  11. Selanjutnya pilih dan klik “Kartu Digital” 
  12. Selanjutnya Kartu Peserta Taspen Digital dapat di “download” 

Panduan Akses Kartu Digital Lewat TOS Taspen download