KENAIKAN GAJI BERKALA
Kenaikan gaji berkala merupakan hak seorang PNS yang telah menjalani masa kerja 2 (dua) tahun. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan.
PERSYARATAN KENAIKAN GAJI BERKALA
- Surat Pengantar dari Instansi
- Surat Keputusan Pangkat Terakhir
- Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
- Dokumen Sasaran Kerja Pegawai/SKP 1 (satu) tahun terakhir dengan semua unsur penilaian bernilai BAIK.