Pengajuan Surat Rekomendasi Tunjangan Keluarga

DASAR HUKUM ;

  1. PP No 51 th 1992 ttg peraturan gaji PNS
  2. PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
  3. Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Syarat Pengajuan Surat Rekomendasi Tunjangan Keluarga (Tunjangan Suami/Istri/Anak) :

  1. Surat Permohonan; (format lampiran 1)
  2. Model C mengetahui Kepala Perangkat Daerah; (format lampiran 2)
  3. Daftar Gaji dari Pegawai ASN pemohon;
  4. Jika Pegawai ASN pemohon dan Suami/Istri dua-duanya adalah “PNS / PPPK / BUMN / BUMD / TNI / POLRI”, maka harus melampirkan:
    • Daftar Gaji Suami/Istri;
    • Surat Keterangan dari Bendahara Gaji Perangkat Daerah / BUMN / BUMD / TNI / POLRI yang menerangkan bahwa Tunjangan Keluarga mengikuti Pegawai ASN pemohon.
  5. Jika Suami/Istri dari Pegawai ASN pemohon adalah Pensiunan maka harus melampirkan “Surat keterangan dari PT Taspen / ASABRI yang menerangkan bahwa Tunjangan Keluarga mengikuti Pegawai ASN pemohon”;
  6. Untuk pengalihan tunjangan keluarga harus melampirkan “Surat Keterangan dari bendahara gaji Perangkat Daerah / BUMN / BUMD / TNI / POLRI dari Suami/Istri yang menerangkan bahwa Tunjangan Keluarga mengikuti Pegawai ASN pemohon”; (format lampiran 3)
  7. Untuk Pengalihan Tunjangan Anak (contoh pengalihan tunjangan dari anak ke-1 kepada anak ke-3) maka harus melampirkan “Surat Keterangan dari bendahara gaji Perangkat Daerah yang menerangkan bahwa Tunjangan Anak ke-1 dialihkan kepada anak ke-3; (format lampiran 4)
  8. Semua berkas pada angka 1,2,3,4,5,6 dan 7 discan Pdf menjadi 1 (satu) file dan diupload pada aplikasi e-tunjangan oleh Admin Simpeg masing-masing Perangkat Daerah.
  9. Syarat / ketentuan Anak yang bisa diusulkan Tunjangan Anak :
  • Usia Anak kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Belum pernah menikah;
  • Tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  • Nyata menjadi tanggungan Pegawai ASN;
  • Diberikan paling banyak 3 (tiga) Anak, termasuk 1 (satu) Anak Angkat didalamnya;
  • Jika Anak masih sekolah/kuliah maka dapat diperpanjang sampai dengan usia Anak 25 (dua puluh lima) tahun, dengan melampirkan:

         a. Surat Keterangan masih Sekolah/Kuliah dari Sekolah/Kampus/ Perguruan Tinggi;

         b. Sekurangnya 1 (satu) tahun masa pelajaran;

         c. Tidak menerima beasiswa.

 10. Pegawai ASN pemohon WAJIB ;

       a. Melengkapi/update data  Riwayat Kepegawaian;

       b. Laporan Perkawinan Pertama, Kedua, dst. (diupload pada riwayat Dokumen Lain e-Pegawai/e-

            PPPK. (format lampiran 5)

       c. Melengkapi/update data  pada  Riwayat Keluarga, sebagai berikut:

  • Data Suami/Istri, termasuk data Suami/Istri yang terdahulu (cerai/meninggal);
  • Data semua Anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat);
  • Akta Nikah dan KK/KSK;
  • Akta Lahir Suami/Istri dan Akta Lahir Anak;
  • Untuk Pernikahan yang Kedua, Ketiga, dst. dari Pegawai ASN pemohon maka harus melengkapi/update Akta cerai/Akta Kematian dari Istri/suami terdahulu;
  • Untuk Pernikahan yang Kedua, Ketiga, dst. dari Suami/Istri maka harus Melengkapi/update Akta cerai/Akta Kematian dari pasangan terdahulu;
  • Apabila Suami/Istri/Anak tidak mempunyai Gelar maka pada kolomnya dikosongi saja (tidak diisi apapun), dan kolom yang lain jika tidak ada data, maka pada kolomnya diisikan tanda strip ( – ).

11.  Apabila suami dan istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai ASN, maka tunjangan

       keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

12.  Untuk perbaikan terhadap usulan TMS, dapat dilihat keterangan / hasil verifikasi BKPSDM

       pada usulan.

13.  Rekomendasi yang sudah jadi, dapat di download pada edoc usulan oleh Admin OPD.

14.  Formulir dan cara pengusulan dapat di download pada lampiran.

Formulir Tunjangan Keluarga download

Lampiran Tata Cara Perbaikan Usulan TMS download

Lampiran Buku_Panduan_tunjangan keluarga download